Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum dari terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan, Arif Rachman Arifin yaitu Junaedi Saibih buka suara terkait dengan anggapan saksi yang mengatakan bahwa Arif memerintahkan Penyidik Jaksel menyalin berita acara introgasi (BAI) Paminal.
Arif sendiri merupakan terdakwa dari kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Junaedi mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menjalani pemeriksaan tim khusus (Timsus) dalam rangka wasriksus dan informasi mengenai arahan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan berbeda dengan keterangan langsung saksi penyidik Polres Jaksel pada sidang pidana Jumat 25 November 2022.
"Bahwa tuduhan intervensi Arif Rachman terhadap penyidikan Polres Jakarta Selatan kabur karena Arif tidak pernah diperiksa dalam rangka Wasriksus. Bahkan dalam persidangan Kanit Jaksel malah memberikan kesaksian bahwa arahan Arif kepada dirinya justru dalam rangka membantu membuat terang penyidikan kasus Yosua, sekaligus membuka apakah keterangan FS (Ferdy Sambo) benar atau tidak," tutur Junaedi kepada wartawan, Minggu (4/12/2022) malam.
Junaedi juga menambahkan anggapan ini juga diperkuat dengan keterangan dari saksi mantan Kanit Reskrim Polres Jaksel yaitu Samual yang menyebut hal berbeda dari saksi lainnya.
Samual mengatakan bahwa pihak dari Arif Rachman malah membantu pihak penyidik untuk memberika arahan agar penyidikan berjalan dengan terang benderang.
Baca Juga
“Pada minggu lalu Saksi Samual menerangkan pada intinya, bahwa memang benar Arif Rachman banyak membantu dengan memberikan arahan kepada saksi penyidik polres jaksel, tapi arahan tersebut demi tercapai proses penyidikan yang terang benderang," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Saripul Hidayat mengatakan bahwa Arif Rachman Arifin disebut memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyalin berita acara interogasi (BAI) di Biro Paminal untuk dijadikan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam pemeriksaan di Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.
“Memerintahkan penyidik Polres agar dalam membuat BAP 3 saksi dimaksud hanya mengganti judul BAI dari Biro Paminal menjadi (BAP) Reskrim Jakarta Selatan,” ujar Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (2/12/2022).
Kemudian, Arif Rachman Arifin melakukan pembelaan bahwa dirinya tidak pernah merasa diperiksa oleh Tim Khusus (Timsus) Polri, dalam hal ini kepada Anggota Timsus Polri, Agus Saripul yang hadir sebagai saksi dalam sidang.
"Saya belum pernah diperiksa pak. Mohon izin, dipanggil resmi maupun diperintah lisan saya tidak pernah pak. Mungkin bapak lupa," kata Arif menanggapi kesaksian Agus yang hadir sebagai saksi di PN Jaksel, Jumat (2/12/2022).