Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 10 orang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa dari kesepuluh saksi satu di antaranya merupakan Direktur Utama (Dirut) dari BAKTI yaitu Anang Achmad Latif (AAL).
“Saksi yang diperiksa AAL selaku Direktur Utama BAKTI,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, Kamis (8/12/2022).
Anang diperiksa bersama dengan, BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI, FPS selaku National Project Manager (Department Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical), HRO selaku General Manager PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia, dan ES selaku Tenaga Ahli Finansial & Bisnis Telekomunikasi.
Lalu, dua orang dari Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G yaitu MS dan WN, dua orang dari Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan yaitu EHP dan ABHS, dan NAR selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS Kominfo,” papar Ketut.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejagung menemukan dugaan unsur pidana dalam pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
"Dapat (dugaan pelanggaran pidana,red)," tutur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriansyah di Kejagung, Rabu (12/10/2022) malam
Dikatakan, upaya pengusutan proyek BTS Kemkominfo masih dilakukan dan berjalan baik sesuai penyelidikan di lapangan. Namun, pihaknya belum bisa terlalu membukanya ke publik karena masih menunggu gelar perkara.