Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Ilustrasi - Bekas tambang ilegal emas di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. /Kementerian LHK
Ilustrasi - Bekas tambang ilegal emas di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. /Kementerian LHK

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Iya, mudah-mudahan hari ini ada kejelasan, nanti kita gelar perkara. Segera ini kita tetapkan tersangka langsung,” ujar Pipit saat dihubungi wartawan, Kamis (1/12/2022).

Sebelumnya, dia mengatakan bahwa saat ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah naik penyidikan,” ujar Pipit saat dihubungi wartawan, Kamis (1/12/2022).

Akan tetapi pihaknya belum memerinci temuan yang berhasil dikantongi oleh pihaknya untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Kasus dugaan suap ini bermula saat seorang bernama Ismail Bolong mengunggah video berisi setoran dana kepada beberapa perwira tinggi (pati) Polri terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Kemudian, hal tersebut dibenarkan mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan, bahwa ada laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur sesuai dengan isi video Ismail Bolong.

Hendra mengatakan, bahwa benar dirinya memeriksa kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, tapi dia tidak mengatakan lebih jauh dan meminta awak media bertanya kepada pejabat yang berwenang.

“Betul ya saya (yang periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif,” ujar Hendra sambil tersenyum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11/2022).

Namun, hal tersebut dibantah oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang namanya tercatut dalam laporan tersebut dan menuduh mereka yang menerima setoran tersebut.

“Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper