Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi akan hadir di persidangan usai absen pada pekan lalu karena Covid-19.
“Info yang saya dapatkan, hasil tes terakhir sudah negatif,” ujar penasihat hukum, Febri Diansyah kepada warwatan, Selasa (29/11/2022).
Selain itu, Febri mengatakan bahwa Putri dipastikan akan hadir dalam persidangan hari ini PN Jaksel dengan agenda pemeriksaan saksi bersama dengan sang suami, Ferdy Sambo.
“Hari ini, Bu Putri akan memenuhi kewajiban hadir di sidang,” ucapnya.
Diketahui pada hari ini, Majelis Hakim PN Jaksel kembali mengelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigdir J dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
“Sidang perkara atas nama FS dan PC agenda keterangan saksi,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Selasa (29/11/2022).
Sekadar informasi, Putri Candrawathi pada persidangan pekan lalu menjalani sidang secara daring atau online karena positif Covid-19.
Penasihat hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan bahwa Putri Candrawathi terpapar Virus Corona dan tidak dapat datang secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan menjalani sidang secara virtual dari Rutan Selemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung)
“Benar (terpapar Covid-19) tapi akan hadir online,” ujar Arman saat dihubungi wartawan, Selasa (22/11/2022)