Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menilai kasus gagal ginjal akut akibat konsumsi obat tertentu, merupakan kelalaian perusahaan farmasi.
Menurut BPOM, merebaknya kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian pada anak salah satunya karena lemahnya kontrol dari perusahaan farmasi. Perusahaan farmasi memiliki kewajiban untuk menjalankan kontrol secara rutin terhadap produk yang diperjual belikan.
Atas dasar itu, BPOM mencabut izin produksi lima perusahaan farmasi setelah melalui serangkaian observasi dan mendapatkan informasi dari berbagai pihak.
"Ya, ini kami lakukan setelah mendapat informasi dari berbagai pihak terutama dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait banyak hal, salah satunya terkait obat yang dikonsumsi pasien," kata Direktur Pengawasan Produksi BPOM, Togi Junice Hutaddjulu dalam diskusi daring FMB9 di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Dalam diskusi bertema "Perkembangan Hasil Penelitian Obat Mengandung EG dan DEG pada Kasus Gagal Ginjal Akut" itu, Togi mengatakan pihaknya tidak hanya mencabut izin perusahaan.
BPOM sendiri telah menyerat perusahan-perusahan tersebut ke ranah hukum dan sejauh ini telah ada dua perusahaan yang ditahan.
Baca Juga
"Ada dua perusahaan yang sudah ditahan. Sekali lagi proses ini kita ambil setelah melalui tahapan termasuk uji laboratorium di lab kami mengenai sumber obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak" terangnya.
Dia mengatakan, secara hukum perusahan perusahan obat ini sebenarnya memiliki kewajiban untuk memproduksi obat-obat yang berkualitas bagi pasien, tapi dalam kenyataannya itu tidak diperhatikan secara sungguh-sungguh.
"Ini tercantum sangat jelas dalam beberapa UU, baik di dalam UU Perlindungan Konsumen, di UU Kesehatan RI dan bahkan di UUCipta Kerja, jelas kewajiban industri farmasi adalah memastikan obat yang diproduksi dan yang kemudian diedarkan terjaga," katanya.
Terkait penelitian terhadap sirup anak yang diduga bermasalah, Togi mengatakan, pihaknya terus bergerak cepat untuk memastikan kesedian obat yang berkualitas dengan beberapa langkah strategis, termasuk melakukan verifikasi terhadap produk-produk yang bermasalah.
"Sejauh ini kami tetap melakukan penelitian dan pengujian terhadap apapun yang terjadi terutama atas laporan dari masyarakat. Harapan masyarakat sekarang kan tersedia obat yang dibutuhkan. Kami terus melakukan verifikasi terhadap produk-produk yang bermasalah," paparnya.
Berdasarkan data 17 November 2022, BPOM telah meneliti sebanyak 126 obat sirup obat hasil verifikasi pengujian mandiri perusahaan farmasi yang aman sepanjang digunakan sesuai aturan.
"Kami melakukan penelitian, sampling. Ada 126 produk dengan jenis obat. Produknya 100an yang masih dalam proses penelitian," bebernya.
BPOM sejauh ini telah merilis 126 sirup obat hasil verifikasi pengujian mandiri perusahaan farmasi yang aman sepanjang digunakan sesuai aturan.
Selain itu juga BPOM merilis 168 sirup obat berdasarkan data registrasi BPOM yang tidak menggunakan 4 zat pelarut glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.