Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sambangi Lukas Enembe di Papua, Serius Tangani Perkara atau Main Mata?

Kabag Pemberitaan KPK mengklaim kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri bersama tim penyidik dan dokter dari IDI sudah sesuai dengan aturan yaitu Pasal 113 KUHAP.
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10)./ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/10)./ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama tim penyidik dan tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memeriksa kesehatan dan meminta keterangan ke Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022). 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa kegiatan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku alias berdasar hukum yakni Pasal 113 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Kegiatan pemeriksaan tersebut memiliki dasar hukumnya yaitu Pasal 113 KUHAP yang menyatakan 'Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya'," kata Ali kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

Ali menjelaskan kedatangan Tim Penyidik KPK ke kediaman Lukas di Papua adalah dalam rangka melakukan pemeriksaan perkara sekaligus kesehatan tersangka.

"Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya Penyidik dan JPU, seluruh Struktural Penindakan, Pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Firli mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan di kediaman Lukas berlangsung selama 1,5 jam oleh tim KPK dan IDI.

"Tadi setelah proses kurang lebih 1,5 jam di kediaman Gubernur Papua, kediaman bapak Lukas Enembe," kata Firli kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Firli menyebut kegiatan pertama di rumah Lukas adalah pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari IDI. Selanjutnya, kata Firli, Lukas juga turut memberikan keterangan terkait perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper