Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Jadi Capres, Jokowi: Kalau Nanti Menggangu, Bakal Kena Evaluasi

Presiden Jokowi menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi /Istimewa
Presiden Joko Widodo atau Jokowi /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski akan berkontestasi dalam Pemilu 2024.

Hal ini disampaikannya untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

"Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan," ujarnya kepada media usai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Rabu (2/11/2022).

Kendati demikian, Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.

"Namun kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," ungkapnya.

Untuk diketahui, MK membolehkan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden dan cuti/nonaktif. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu.

Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022, di Ruang Sidang Pleno MK.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun, aturan ini dikecualikan untuk Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri.

“Sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden," pungkas Anwar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper