Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Daftar Gaji TNI AD, AL, dan AU Lengkap dengan Tunjangannya

Gaji TNI sering dicari masyarakat yang ingin mengetahui pendapatan tentara di Indonesia. Berikut penjelasan lengkap seputar gaji dan tunjangan TNI.
Inilah Gaji TNI AD, AL, dan AU Lengkap dengan Tunjangannya (pexels)
Inilah Gaji TNI AD, AL, dan AU Lengkap dengan Tunjangannya (pexels)

Bisnis.com, JAKARTA - Pertanyaan seputar berapa gaji TNI seringkali terlontar saat seseorang membicarakan profesi ini. TNI atau Tentara Nasional Indonesia merupakan profesi yang tugasnya untuk menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (TNI).

Sebagai sebuah profesi, TNI dibayar dengan gaji yang setimpal dengan tugas yang diembannya. Perlu diketahui bahwa di Indonesia ada tiga jenis tentara yang bertugas yaitu angkatan darat (AD), angkatan laut (AL), dan angkatan udara (AU).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 16/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berikut penjelasan seputar gaji TNI dan tunjangannya.

Urutan Pangkat TNI dan Gaji

Gaji TNI AD, AL, maupun AU berbeda-beda tergantung pada pangkatnya. Berikut daftar pendapatan seorang prajurit TNI berdasarkan pangkatnya.

Gaji Tamtama TNI AD, AL, dan AU

Dalam bidang militer, Tamtama merupakan pangkat TNI yang memiliki gaji paling rendah. Berikut rincian gaji TNI tamtama yang perlu diketahui.

  1. Kopral Kepala: Rp1.917.100 – Rp2.960.700
  2. Kopral Satu: Rp1.858.900 – Rp2.870.900
  3. Kopral Dua: Rp1.802.600 – Rp2.783.900
  4. Prajurit Kepala: Rp1.747.900 – Rp2.699.400
  5. Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 – Rp2.617.500
  6. Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100.

Gaji Bintara TNI AD, AL, dan AU

Selain Tamtama, ada juga pangkat Bintara dengan rincian gaji, seperti berikut:

  1. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 – Rp4.032.600
  2. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 – Rp3.910.300
  3. Sersan Mayor: Rp2.307.400 – Rp3.791.700
  4. Sersan Kepala: Rp2.237.400 – Rp3.676.700
  5. Sersan Satu: Rp2.169.500 – Rp3.565.200
  6. Sersan Dua: Rp2.103.700 – Rp3.457.100

Gaji TNI AL, AD, dan AU Berpangkat Perwira Pertama

Gaji perwira TNI untuk Letnan II sebesar Rp2.735.300 di awal karir. Sementara itu, ketika memasuki masa kerja 32 tahun, yang bersangkutan akan mendapatkan gaji sebesar Rp4.780.500.

Gaji TNI per Bulan dengan Pangkat Perwira Menengah

Pangkat terendah untuk perwira menengah yaitu Mayor dengan gaji Rp3.000.100. Sementara itu, pangkat terendahnya Koloner yang memiliki masa kerja 32 tahun dan mendapatkan gaji sebesar Rp5.243.400.

Gaji TNI AU, AL, dan AD dengan Pangkat Perwira Tinggi

Pangkat terendah untuk perwira tinggi yaitu Brigadir Jenderal, Marsekal Pertama, dan Laksamana Pertama yang mendapatkan gaji sebesar Rp3.290.500. Sementara itu, pangkat tertingginya yaitu Jenderal, Marsekal, dan Laksamana yang memiliki gaji Rp5.930.800 dengan masa kerja selama 32 tahun.

Tunjangan TNI

Selain gaji pokok, prajurit TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Berikut rincian tukin yang diterima oleh TNI.

Pangkat

Besaran tunjangan kinerja

KSAD, KSAL, KSAU

Rp37.810.500

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU

Rp34.902.000

Kelas Jabatan 17

Rp29.085.000

Kelas Jabatan 16

Rp20.695.000

Kelas Jabatan 15

Rp14.721.000

Kelas Jabatan 14

Rp11.670.000

Kelas Jabatan 13

Rp8.562.000

Kelas Jabatan 12

Rp7.271.000

Kelas Jabatan 11

Rp5.183.000

Kelas Jabatan 10

Rp4.551.000

Kelas Jabatan 9

Rp3.781.000

Kelas Jabatan 8

Rp3.319.000

Kelas Jabatan 7

Rp2.928.000

Kelas Jabatan 6

Rp2.702.000

Kelas Jabatan 5

Rp2.493.000

Kelas Jabatan 4

Rp2.350.000

Kelas Jabatan 3

Rp2.216.000

Kelas Jabatan 2

Rp2.089.000

Kelas Jabatan 1

Rp1.968.000

Selain daftar tunjangan di atas, terdapat tunjangan lain yang meliputi:

  1. Tunjangan suami atau istri TNI: 10% dari gaji pokok.
  2. Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  3. Tunjangan beras: 18 kg selama sebulan dengan harga Rp8.047/kg dan 10 kg berat per bulan untuk istri dan dua anak.
  4. Tunjangan jabatan: sesuai dengan jabatan struktural TNI dari Rp360.000 – Rp5.5 juta per bulan.
  5. Tunjangan lauk pauk: Rp60.000/hari.
  6. Tunjangan operasi keamanan: 150% dari gaji pokok apabila bertugas di pulau kecil terluar tak berpenghuni, 100% dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar yang berpenduduk, 75% dari gaji pokok jika tugas di perbatasan, dan 50% dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil paling luar. 

Itulah penjelasan mengenai daftar gaji TNI berdasarkan pangkat, jadi berminat untuk mengabdi negara melalui TNI?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nuraini
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper