Bisnis.com, JAKARTA - Menurut UUD 1945, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Tidak mudah menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Dengan bebannya yang berat dan besar, sebetulnya berapa gaji Presiden?
Gaji dan Tunjangan Presiden beserta Wakil Presiden
Gaji presiden per bulan di Indonesia terbagi atas gaji pokok dan tunjangan. Kedua hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Gaji Pokok Presiden dan Wakil Presiden
Gaji Presiden Indonesia telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada bab 2 pasal 1 tentang Hak Administratif Presiden dan Wakil Presiden menjelaskan bahwa gaji pokok Presiden adalah 6x gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia setelah Presiden dan Wakil Presiden.
Pada bab 2 pasal 2 tentang Hak Administratif Presiden dan Wakil Presiden menjelaskan bahwa gaji pokok Wakil Presiden adalah 4x gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia setelah Presiden dan Wakil Presiden.
Pejabat tertinggi setelah Presiden dan Wakil Presiden adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 telah mengatur gaji pokok dari MPR. Pada pasal 1 menyebutkan bahwa gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, ketua Dewan Perwakilan Rakyat, ketua Dewan Pertimbangan Agung, ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
Baca Juga
Jadi, bisa kita simpulkan bahwa gaji Presiden RI adalah 6x lipat dari Rp 5.040.000 dan gaji Wakil Presiden 4x lipatnya. Gaji Presiden sebesar Rp 30.240.000. Sedangkan gaji Wakil Presiden sebesar Rp 20.160.000. Nominal tersebut masih gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan.
Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden
Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan untuk Presiden sebesar Rp 32.500.000, sedangkan Wakil Presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Tunjangan lebih besar daripada gaji pokok. Jikalau dikalkulasikan, total gaji Presiden Jokowi perbulan sebesar Rp 62.740.000 dan gaji Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebesar Rp 42.160.000/bulan.
Gaji Presiden dan Wakil Presiden Selama Masa Jabatan
Dalam Pasal 7 UUD 1945 berbunyi bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Dengan begitu, gaji dan tunjangan Presiden selama masa jabatan berkisar Rp 3.764.400.000, sedangkan Wakil Presiden sebesar Rp 2.529.600.000.
Nominal tersebut setara dengan Rp 62.740.000 untuk gaji Presiden dan Rp 505.920.000 untuk gaji Wakil Presiden dalam satu tahun.
Fasilitas Selain Gaji dan Tunjangan
Gaji Presiden dan Wakil Presiden memang terbilang kecil bila dibandingkan dengan gaji CEO perusahaan start-up. Namun, fasilitas presiden tidak hanya dari gaji pokok dan tunjangan saja, tapi juga biaya operasional. Biaya operasional merupakan biaya penunjang pelaksana kegiatan tugas dan kewajiban dari pejabat negara.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden mendapat fasilitas berupa seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, seluruh biaya rumah tangganya, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Jika ditotalkan, seluruh penghasilan yang diterima Presiden bisa mencapai Rp 2 – 2,5 miliar per bulan. Sedangkan penghasilan Wakil Presiden bisa mencapai Rp 1,5 – 2 miliar per bulan. Belum lagi mencakup tunjangan hari raya (THR) yang sudah diatur dalam PMK Nomor 42 Tahun 2021.
Itulah penjelasan seputar gaji presiden dan wakil presiden. Jadi, apakah gaji tersebut tergolong besar? atau justru terlalu kecil jika dibandingkan tugas dan kewajibannya. Semua itu tergantung persepsi kita sebagai masyarakat. Yang pasti, nominal tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.