Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Selebritas yang Diduga Terlibat Kasus Penipuan Robot Trading Net89

Kasus penipuan dan penggelapan berkedok robot trading Net89 diduga menyeret sejumlah selebritas di antaranya Atta Halilintar hingga motivator Mario Teguh.
Daftar Selebritas yang Diduga Terlibat Kasus Penipuan Robot Trading Net89. Atta Halilintar/instagram
Daftar Selebritas yang Diduga Terlibat Kasus Penipuan Robot Trading Net89. Atta Halilintar/instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah selebritas dan tokoh publik diduga terseret kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. 

Sejumlah nama yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus ini di antaranya Atta Halilintar, Taqy Malik, Adry Prakarsa, Kevin Aprilio sampai Mario Teguh.

Kuasa hukum para korban, M. Zainul Arifin memastikan telah membuat laporan ke Bareskrim terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik. 

"Hari ini kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," ujarnya pada Rabu (26/10/2022). 

Adapun, laporan Zainul teregister di nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2022.

Kuasa hukum Zainal diketahuia mewakili 230 orang korban dengan nilai kerugian yang beragam yakni mulai dari Rp1 juta sampai Rp1,8 miliar. 

Zainul menyampaikan bahwa total kerugian para korban tak kurang dari Rp28 miliar.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan sejumlah nama selebritas dan tokoh publik yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini. 

"Satu, yang diduga publik figur, Atta Halilintar, kemudian ada Taqy Maliq, kemudian ada Kevin Aprilio, Adi Prakarsa, dan Mario Teguh. Mereka diduga terlibat dalam hal ini," ungkapnya. 

Lebih jauh, Zainul merinci bahwa Atta diketahui melelang bandana seharga Rp2,2 miliar ke salah satu founder Net89. Sementara itu, Taqy Malik disebut menerima lelang sepeda Brompton seharga Rp 700 juta. 

Adapun, laporan Zainul teregister di nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2022


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper