Bisnis.com, JAKARTA - Atta Halilintar dan empat publik figur lainnya yaitu Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami hal ini.
“Masih kami dalami, mohon waktu,” tutur Whisnu saat dihubungi Bisnis, Rabu (26/10/2022).
Atta dan yang lainnya dilaporkan oleh Kuasa hukum para korban sebagai pelapor, M Zainul Arifin yang mengatakan bahwa pihaknya mewakili total 230 korban dengan total kerugian para korban mencapai Rp28 miliar.
“Hari ini kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading net89,” ujar Zainul di Bareskim, Rabu (26/10/2022).
Diketahui laporan ini teregister di nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
Baca Juga
Lebih jauh, Zainul merinci bahwa Atta diketahui melelang bandana seharga Rp2,2 miliar ke salah satu founder Net89. Sedangkan Taqy Malik disebut juga menerima lelang sepeda Brompton seharga Rp 700 juta.
“Kemudian Kevin Aprilio ini adalah artis musisi band Indonesia dan beliau juga mempromosikan lewat media elektronik sosial, Zoom Meeting, ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE pasal 45 huruf a ayat 1," paparnya.