Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Bambang Tri Mulyono.
Bambang adalah orang yang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Benar (ada penangkapan),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Kamis (13/10/2022).
Dedi menambahkan bahwa nantinya akan dilakukan sesi konferensi pers terkait dengan penangkapan kepada Bambang.
“Nanti pukul 19.00 WIB akan dilakukan konpers di Barskrim,” tuturnya.
Selain itu, Dedi menjelaskan penangkapan kepada Bambang bukan terkait dengan gugatan ijazah palsu Jokowi namun terkait dengan ujaran kebencian dan penistaan agama.
Baca Juga
“Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama,” pungkasnya.
Adapun Bambang ditangkap oleh Dittipidsiber pada pukul 15.44 WIB di hotel Sofian, Tebet, Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri dalam Pilpres 2019 lalu.
Gugatan tersebut dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono pada hari ini, Selasa (11/10/2022). Gugatan teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.