Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menerima banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan terdakwa korporasi kasus korupsi Jiwasraya, PT Maybank Asset Management.
Meski banding diterima, hakim PT Jakarta tetap memutus PT Maybank Asset Management bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa PT Maybank Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Primair," seperti dalam petikan Putusan, dikutip dari laman resmi MA, Senin (24/10/2022).
Hakim kemudian menjatuhkan pidana denda kepada Maybank Asset Management senilai Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan inkracht, harta benda Maybank akan disita oleh jaksa.
Selain, itu majelis hakim tinggi juga menjatuhkan Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar.
"Yang dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan oleh Terdakwa kepada Kejaksaan Agung sebesar Rp.7.315.283.970, sisanya dikembalikan kepada Terdakwa," seperti dalam petikan putusan.
Baca Juga
Meski demikian, hakim memutus PT Maybank Asset Management tidak bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," seperti dikutip dari laman resmi MA.
Adapun, Maybank Asset Management adalah manajer investasi yang menjadi terdakwa korporasi dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018.
Di tingkat pertama, Maybank Asset Management juga divonis denda Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp5,7 miliar.