Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Merayu dan Bersiul Masuk Kategori Kekerasan Seksual

Kemenag mengatur 16 jenis kekerasan seksual yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.
Pelecehan seksual/Ilustrasi
Pelecehan seksual/Ilustrasi

16 Jenis Kekerasan Seksual yang diatur PMA

Berikut 16 jenis kekerasan seksual menurut Peraturan Kementerian Agama (PMA) yang ditandatangani oleh Menag Yaquth Qolil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

Jenis kekerasan seksual ini dijelaskan dalam BAB 2 tentang Bentuk Kekerasan Seksual yang tertuang pada pasal 5 ayat 1.

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan secara fisik kondisi tubuh atau identitas gender.

2. Menyampaikan ucapan seperti berupa rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap tanpa izin dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat seseorang yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh seseorang yang disebut korban.

8. Melakukan percobaan pemerkosaan.

9. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.

13. Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper