Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan melangsungkan sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan pada Konferensi Ekonomi Kreatif Dunia (WCCE) ke-3 di Nusa Dua, Bali, Kamis (6/10). (Tangkapan layar ANTARA/Indra Arief)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan pada Konferensi Ekonomi Kreatif Dunia (WCCE) ke-3 di Nusa Dua, Bali, Kamis (6/10). (Tangkapan layar ANTARA/Indra Arief)

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan melangsungkan sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa (18/10/2022).

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang rencananya digelar pada pukul 09.40 WIB, bertempat di ruang sidang Ali Said.

"Sidang pertama, 09.40 sampai selesai," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10). 

Meski menjalani sidang perdana atas gugatannya, pihak penggugat Bambang Tri Mulyono telah ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan atau penistaan agama tentang video yang berada di akun chanel Gus Nur 13 Official.

Adapun dalam petitum gugatannya, Bambang meminta hakim agar menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

"Menyatakan Tergugat I (Jokowi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu," seperti dikutip dalam petitum.

Penggugat mengklaim Jokowi telah menyerahkan ijazah palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Selain Jokowi terdapat sejumlah lembaga yang turut menjadi pihak tergugat.

Secara perinci, nama para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper