Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J pada Senin (17/10/2022)
Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
"InsyaAllah jadi (sidang perdana kasus Brigadir J)," kata Humas PN," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno kepada Bisnis, Minggu (16/10/2022).
Haruno mengatakan sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi rencananya akan digelar mulai 10.00 WIB.
"Direncanakan jam 10.00 WIB pagi," kata Haruno.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan bahwa persidangan kasus perkara Ferdy Sambo bakal berlangsung secara offline dan terbuka untuk umum.
Baca Juga
Namun, karena keterbatasan tempat, nantinya pihaknya akan menyediakan layar di selasar PN Jakarta Selatan.
“Sidangnya akan terbuka untuk umum. Nanti boleh diliput, karena ruang sidang kita tidak besar, di selasar akan kami sediakan monitor agar masyarakat dan rekan-rekan media bisa meliputnya,” ujar Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu, Senin (10/10/2022).