Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Isi Dakwaan Ferdy Sambo vs Hendra Kurniawan Soal Insiden Kamar Putri Candrawathi

Putri Candrawathi adalah sosok penting untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Antara
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemicu mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Ferdy Sambo menghabisi anak buahnya sendiri, Brigadir Yosua alias Brigadir J masih penuh misteri.

Ada isu tentang pelecehan seksual, perang bintang, hingga yang terakhir peristiwa Magelang antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Menariknya, petikan surat dakwaan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan juga menampilkan dua cerita berbeda ihwal peristiwa yang terjadi antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.

Perbedaan itu terlihat mulai dari lokasi, waktu, tempat, hingga kronologi lengkap kejadian pelecehan tersebut.

Versi Dakwaan Sambo

Dalam surat dakwaan yang dilihat di sistem informasi penelurusan perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) Brigadir Nofriansyah Yosua (Brigadir J) memasuki kamar Putri di Magelang. Hal itu dilakukan Brigadir J atas perintah dari Putri.

Awalnya Putri memerintahkan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR untuk memanggil Brigadir J.

“Kemudian saksi PC meminta kepada aksi RR untuk memanggil korban Brigadir J menemui saksi PC,” bunyi dalam dakwaan tersebut.

Setelahnya, RR yang diberikan perintah oleh Putri tidak langsung memanggil Brigadir J. Namun, dirinya mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir J.

Setelahnya, RR langsung turun kelantai bawah dan menemui Brigadir J dan memberitahu bahwa dirinya dipanggil Putri. Namun Brigadir J sempat menolak, tetapi RR membujuk Brigadir J untuk menemui Putri di lantai atas.

“Akhirnya Brigadir J bersedia dan menemui PC dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi PC duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian RR meninggalkan PC dan Brigadir J berdua berada di dalam kamar pribadi PC,” bunyi dalam surat dakwaan.

Pertemuan Putri dan juga Brigadir J berlangsung selama 15 menit lamanya di kamar pribadi dari Putri. Setelah pertemuan itu, muncul cerita Kuat Ma'ruf yang meminta Putri melaporkan kejadian Magelang ke Ferdy Sambo.

Versi Dakwaan Hendra Kurniawan

Sementara versi dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan berbeda lagi. Dakwaan Hendra sebenarnya lebih mirip dengan kronologi versi polisi yang muncul 3 hari usai peristiwa pembunuhan.

Dalam dakwaan itu, cerita bermula sesaat setelah Brigadir J tewas di Rumah Dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo lantas menghubungi Hendra sekira pukul 17.20 WIB, yang saat itu berada di pemancingan di wilayah Pantai Indah Kapuk. 

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi Terdakwa Hendra Kurniawan," seperti dikutip dari petikan dakwaan, Kamis (13/10/2022).

Hendra tiba di Duren Tiga sekira pukul 19.15 WIB dan bertemu Sambo di carport. Hendra pun bertanya kepada Sambo 'ada peristiwa apa bang'. Sambo menjawab bahwa ada pelecehan terhadap Istrinya Putri Candrawathi.

"Bahwa Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nofriansyah Yhosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya ada apa bang," dikutip dari petikan dakwaan.

Sambo juga membeberkan soal cerita tembak-menembak yang terjadi antara Bharada Richard Eliezer dengan Brigadir J. 

Hendra kemudian menindaklanjutinya dengan menjumpai Karo Provos Divpropam Polri Benny Ali yang telah datang terlebih dulu sebelum Maghrib di Rumah Duren Tiga. Selanjutnya Hendra bertanya kepada Benny Ali 'pelecehanya seperti apa'.

Benny Ali pun menjelaskan soal cerita pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi yang sedang beristirahat di dalam kamarnya.

Dalam surat dakwaan itu Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai bagian sensitif dari Putri Candrawathi.

"Akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak. Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi," tulis surat dakwaan


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper