Bisnis.com, JAKARTA – Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Putri Candrawathi pernah berduaan di kamar selama 15 menit. Tak jelas apa yang terjadi di dalam kamar tersebut.
Namun, usai adegan itu, anak buah Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf, berbicara kepada Putri supaya melaporkan peristiwa di Magelang ke bosnya. Kuat dan Brigadir J sebelumnya sempat bersitegang. Pemicunya lagi-lagi tak dijelaskan secara detail oleh jaksa.
"Ibu harus lapor itu ke bapak, biar di rumah ini tidak ada duri di rumah tangga ibu," kata Ma'ruf dalam dakwaan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Kuat sebenarnya pada waktu itu tidak tahu persis apa yang terjadi antara Putri dan Brigadir J. Putri rupanya mendengarkan saran dari Kuat Ma'ruf. Dia menelepon Ferdy Sambo pada Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022. Ferdy yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sudah berada di Jakarta.
Putri, demikian dakwaan jaksa, memberitahu bahwa Brigadir J telah masuk ke dalam kamar pribadinya. Sambil menangis Putri juga bercerita bahwa Yosua tersebut telah melakukan tindakan tidak pantas kepadanya.
Ferdy Sambo yang mendengar cerita tersebut berang. Namun putri meminta Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi ajudannya yang lain. "Jangan hubungi ajudan," pintanya.
Baca Juga
Versi dakwaan jaksa, permintaan Putri melontarkan permintaan tersebut supaya tidak ada kejadian yang tidak diinginkan. Apalagi Brigadir J memiliki senjata dan tubuh yang lebih besar dibandingkan dengan ajudan yang berada di rumah tersebut.
Ferdy Sambo setuju. Sementara Putri akhirnya meminta pulang dan akan menceritakan semua kejadian di Magelang saat tiba di Jakarta.
15 Menit di Kamar
Dakwaan jaksa mengungkap bahwa Brigadir J dan Putri Candrawathi sempat berduaan di dalam kamar rumah Ferdy Sambo. Rumah itu berada di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.
Insiden kamar antara Birgadir J dan Putri terjadi pada Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari. Saat itu terjadi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma’ruf. Pada pukul 19.30 WIB, Putri menelepon Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang.
“Putri meminta agar saksi Bharada E dan Brikpa Ricky Rizal Wibowo (RR) kembali ke rumah Magelang. Sesampainya di rumah, keduanya mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah,’ tulis dakwaan yang dikutip, Rabu (12/1/2022).
Bhadadra E dan Bripka RR kemudian masuk ke kamar Putri Candrawathi. Saat itu Putri sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur. Bripka Rizal kemudian bertanya kepada istri atasannya tersebut.
“Ada apa bu?” tanya Bripka Rizal (RR).
“Dimana Yosua!” timpal Putri.
Putri kemudian meminta Bharada E dan Bripka RR memangil Brigadir J. Namun Bripka RR tidak langsung memanggil Brigadir J. Dia terlebih dahulu turun ke lantai satu untuk mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 dan senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir J.
Setelah mengamankan senjata, Bripka RR kemudian menghampiri Brigadir J yang berada di depan rumah. Keduanya sempat terlibat percakapan.
“Ada apaan Yos.....,” tanya Bripka RR.
“Enggak tau bang, kenapa Kuat marah sama saya,” celetuk Brigadir J.
Percakapan tak berlangsung lama, Bripka RR kemudian mengajak Brigadir J masuk ke rumah menemui Putri Candrawathi. Brigadir J awalnya menolak. Namun Bripka RR membujuk supaya juniornya itu memenuhi permintaan Putri.
Singkat cerita, Brigadir J akhirnya mau menuju ke dalam rumah. Dia bersedia menemui Putri Candrawathi di kamar yang berada di lantai dua. Putri tampak duduk di atas kasur sambil bersandar. Bripka RR kemudian meninggalkan mereka berdua di kamar.
Brigadir J dan Putri, menurut dakwaan jaksa, berada di kamar tersebut selama 15 menit. “Korban Brigadir J berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri sekira 15 (lima belas) menit lamanya,” tulis jaksa.
Seperti diketahui peristiwa di Magelang tersebut menjadi pemicu aksi pembunuhan berencana Brigadir J. Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo. Dia tewas ditembak oleh Bharada E yang diperintah langsung oleh mantan Kadiv Proman Polri itu.
Kelak Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR menjadi pelaku utama pembunuhan. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Skenario Ferdy Sambo
Sementara itu, penasihat hukum Keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengakui kliennya membuat skenario tembak-menembak di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E adalah anak buah Ferdy Sambo. Dia disebut sebagai eksekutor Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"FS (Ferdy Sambo) juga mengakui skenario tembak menembak dilakukan di rumah Duren Tiga untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer)," kata Febri dalam konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Dia juga mengklaim bahwa pada proses penegakan hukum kliennya sudah mulai kooperatif dan membuka secara terang benderang peristiwa yang sesungguhnya terjadi di Rumah Dinas Duren Tiga.
Di sisi lain, Febri Diansyah mengungkapkan terdapat Ferdy Sambo tidak pernah mengeluarkan perintah menembak. Dia menekankan bahwa perintah Sambo ke Bharada E hanya i berbunyi 'hajar Chad'. Perintah itu, klaim Febri, agar Bharada E menghajar Brigadir J.
Namun demikian Bharada E justru mengeluarkan pistol dan menembak Brigadir J. Seketika Brigadir J terkapar dan tewas di tangan juniornya tersebut.
"Memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya adalah 'hajar Chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri saat konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Dia pun mengklaim bahwa Sambo panik saat melihat Bharada E menembak Brigadir J. Bahkan, kata Febri, Sambo sempat meminta ajudannya untuk memanggil ambulans.
"Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulance dan kemudian FS menjemput ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Bu Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar ibu putri ke rumah Saguling," kata Febri.
Versi Rekonstruksi
Sementara itu pihak Bharada E mengaku bahwa perintah Ferdy Sambo kepada anak buahnya itu menembak Brigadir J bukan menghajarnya.
Adapun hasil rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan memperkuat perintah tersebut.
Dalam siaran adegan rekonstruksi di rumah Sambo yang ditayangkan Polri TV di akun YouTube-nya, Bharada E tiba lebih dahulu.
Selanjutnya Sambo tiba menggunakan mobil minibus hitam. Saat tiba Sambo sempat menjatuhkan sesuatu dan mengambil barangnya serta bergegas masuk ke rumah Dinas
Di rumah dinas, sudah ada Bharada E yang kemudian turun dari lantai atas dan bertemu dengan Sambo yang baru saja masuk ke rumah.
Adegan pun beralih pada saat Brigadir J tengah berada di halaman rumah dinas Sambo. Tak lama kemudian Brigadir J dipanggil oleh Bripka Ricky Rizal.
Brigadir J pun masuk ke dalam rumah, mengikuti Bripka Ricky. Siaran terputus dan adegan pun beralih ke pertemuan antara Bharada E dengan Brigadir J.
Adegan itu menampilkan Brigadir J yang menunduk dan memohon kepada Bharada E. Bharada E pun terlihat mengeluarkan senjata dari saku celana kemudian seperti mengarahkan senjata ke Brigadir J.
Dalam adegan selanjutnya terlihat Brigadir J sudah terkapar dengan posisi tengkurap di bawah tangga rumah dinas Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo kemudian dengan sengaja menembakan senpi menuju ke arah tangga lantai kedua. Senjata itu sengaja ditembakkan agar kematian Brigadir J seolah-olah disebabkan karena adanya baku tembak.