Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pesan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027 yang baru dilantik hari ini untuk segera kembali menjalankan tugas, terutama mengendalikan harga pangan dan inflasi di daerah.
“Yang paling penting, saya tadi titip kepada beliau untuk urusan yang berkaitan dengan harga pangan dan inflasi supaya menjadikan fokus perhatian,” ujarnya, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (10/10/2022).
Sekadar informasi, pada hari ini Jokowi resmi melantik pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terpilih masa jabatan tahun 2022 - 2027 di Istana Negara, Jakarta pada Senin (10/10).
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dilantik adalah Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY.
Pasangan terpilih terlebih dahulu menerima petikan Surat Keputusan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta. Bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan didampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, gubernur dan wakil gubernur terpilih kemudian melakukan prosesi kirab menuju Istana Negara.
Pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih digelar berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga
Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X secara resmi mengemban tugas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY setelah diambil sumpah jabatan oleh Kepala Negara.
“Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang, dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” kata Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Presiden dan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY, serta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY masa jabatan tahun 2022-2027.
Dalam keterangannya selepas acara pelantikan, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pelantikan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.