Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susi Pudjiastuti Ingin yang Memiskinkan Petani Garam Dihukum

Susi Pudjiastuti mendatangi Kejagung pada hari ini dan menegaskan pihak yang memiskinkan petani garam harus dihukum.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jumat (7/10/2022). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jumat (7/10/2022). JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jumat (7/10/2022). Dia mengatakan, pihak yang memiskinkan petani garam harus dihukum.

Susi keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada pukul 14.50 WIB mengenakan baju berwarna kuning.

Setelah diperiksa sebagai saksi, Susi mengatakan bahwa pihak yang memanfaatkan regulasi niaga dan membuat petani tidak sejahtera harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.

“Kalau ada orang-orang yang memanfaatkan dalam tata regulasi niaga itu harus mendapatkan atensi dan hukuman setimpal, karena berarti mengambbi hak-hak petani sebagai WNI yang wajib mendapatkan kesejahteraan,” ujar Susi di Kejagung, Jumat (7/10/2022).

Dia menyinggung masalah perlindungan kepada petani garam yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2016

“Perlindungan petani garam diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2016 yang diundangkan, kita wajib melindungi para petani garam,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan bahwa pemangilan Susi Pujiastuti dilakukan karena orang yang berkompeten dalam kasus ini.

“Beliau cukup tahu tentang proses dan latar belakang penggunaannya atau dasar pengeluaran kuota kebutuhan, karena memang beliau orang yang paling berkompeten saat itu,” ucap Kuntadi saat ditemui Bisnis di Kejagung, Rabu (5/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper