Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Jumat (7/10/2022). Dia mengatakan, pihak yang memiskinkan petani garam harus dihukum.
Susi keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada pukul 14.50 WIB mengenakan baju berwarna kuning.
Setelah diperiksa sebagai saksi, Susi mengatakan bahwa pihak yang memanfaatkan regulasi niaga dan membuat petani tidak sejahtera harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dia diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.
“Kalau ada orang-orang yang memanfaatkan dalam tata regulasi niaga itu harus mendapatkan atensi dan hukuman setimpal, karena berarti mengambbi hak-hak petani sebagai WNI yang wajib mendapatkan kesejahteraan,” ujar Susi di Kejagung, Jumat (7/10/2022).
Dia menyinggung masalah perlindungan kepada petani garam yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2016
Baca Juga
“Perlindungan petani garam diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2016 yang diundangkan, kita wajib melindungi para petani garam,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan bahwa pemangilan Susi Pujiastuti dilakukan karena orang yang berkompeten dalam kasus ini.
“Beliau cukup tahu tentang proses dan latar belakang penggunaannya atau dasar pengeluaran kuota kebutuhan, karena memang beliau orang yang paling berkompeten saat itu,” ucap Kuntadi saat ditemui Bisnis di Kejagung, Rabu (5/10/2022).