Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan giat Operasi Zebra mulai 3 Oktober-16 Oktober 2022 dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Ada delapan pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara motor dan mobil.
Melansir Instagram Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri, Jumat (7/10/2022), delapan pelanggaran tersebut adalah: menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm.
Lalu, tidak menggunakan safety belt, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, dan melawan arus.
Adapun, pasal dan denda jika melanggar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara, terkena pasal 283 dengan denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan.
2. Pengendara di bawah umur atau tidak memilik SIM, terkena pasal 281 dengan denda maksimal Rp1 juta atau kurungan 4 bulan.
Baca Juga
3. Berboncengan lebih dari satu orang, terkena pasal 106 dengan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
4. Tidak menggunakan helm, pasal 291 dengan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
5. Tidak menggunakan safety belt, terkena pasal 298 dengan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan, terkena pasal 287 dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol, terkena pasal 283 dengan denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan.
8. Berkendara melawan arus, terkena pasal 287 dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.