Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Delapan Pelanggaran Disorot Polri Dalam Operasi Zebra 3-16 Oktober 2022

Polri sorot delapan pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara sepeda motor dan mobil dalam Operasi Zebra pada 3-16 Oktober.
Pengendara yang ditegur dalam Operasi Zebra Jaya 2021 di Tomang diberi sarapan oleh polisi, Jumat pagi (19/11/2021)./Antara
Pengendara yang ditegur dalam Operasi Zebra Jaya 2021 di Tomang diberi sarapan oleh polisi, Jumat pagi (19/11/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan giat Operasi Zebra mulai 3 Oktober-16 Oktober 2022 dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Ada delapan pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara motor dan mobil.

Melansir Instagram Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri, Jumat (7/10/2022), delapan pelanggaran tersebut adalah: menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm.

Lalu, tidak menggunakan safety belt, berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, dan melawan arus.

Adapun, pasal dan denda jika melanggar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara, terkena pasal 283 dengan denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan.

2. Pengendara di bawah umur atau tidak memilik SIM, terkena pasal 281 dengan denda maksimal Rp1 juta atau kurungan 4 bulan.

3. Berboncengan lebih dari satu orang, terkena pasal 106 dengan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.

4. Tidak menggunakan helm, pasal 291 dengan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.

5. Tidak menggunakan safety belt, terkena pasal 298 dengan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.

6. Berkendara melebihi batas kecepatan, terkena pasal 287 dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.

7. Berkendara dalam pengaruh alkohol, terkena pasal 283 dengan denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan.

8. Berkendara melawan arus, terkena pasal 287 dengan denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper