Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo: Saya Lakukan Ini Karena Cinta Istri

Ferdy Sambo sempat memberikan pernyataan saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Antara
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo resmi ditahan di Mako Brimob setelah pelimpahan tahap dua dari Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pantauan Bisnis di Kejagung, Sambo terlihat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dengan menggunakan baju putih dengan rompi warna merah.

Sebelum memasuki mobil rantis untuk diantar ke Mako Brimob, Sambo mengatakan bahwa dirinya melakukan hal keji ini karena kecintaan dirinya kepada istrinya, Putri Candrawathi.

“Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” tutur Sambo di Kejagung, Rabu (5/10/2022).

Setelah Sambo keluar, terlihat Putri Candrawathi keluar dari gedung Jampidum. Putri menggunakan baju putih berompi merah.

Sekadar informasi, Jampidum Fadil Zumhana mengatakan bahwa pelaksanaan tahap dua akan dilakukan di Gedung Jampidum, Rabu (5/10/2022) pukul 11.00 WIB.

“Pelaksanaan tahap dua dilakukan pada pukul 11.00 WIB bertempat di Jampidum,” ujar Fadil di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10/2022).

Selain itu, Fadil menyebut bahwa verifikasi terhadap berkas tersangka dan barang bukti telah dilakukan kemarin, Selasa (4/10/2022) yang dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“JPU menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dan kemarin sudah verifikasi dan hari ini diserahkan unutk tahap II,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper