Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J setelah tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, Rabu (5/10/2022).
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan para tersangka ditahan di tempat yang berbeda. Empat tersangka ditahan di Mako Brimob, enam tersangka ada di Rutan Bareskrim, dan satu tersangka di Rutan Selemba cabang Kejagung.
Untuk yang di Mako Brimob, Fadil mengatakan tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.
“Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob," ujar Fadil di Kejagung, (5/10/2022).
Tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim: Chuk Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf. Terakhir, satu tersangka lainnya yaitu Putri Chandrawathi akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pelaksaaan tahap dua berkas perkara pembunuhan Brigadir J dilakukan di gedung Jampidum, Rabu (5/10/2022) pukul 11.00 WIB.
Baca Juga
Verifikasi terhadap berkas tersangka dan barang bukti telah dilakukan kemarin, Selasa (4/10/2022) yang dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.