Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sambo Ditahan di Mako Brimob, Putri Candrawathi di Kejagung

Kejagung menahan seluruh tersangka pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, sementara Putri Candrawathi di Rutan Kejagung.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan seluruh tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J setelah tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, Rabu (5/10/2022).

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan para tersangka ditahan di tempat yang berbeda. Empat tersangka ditahan di Mako Brimob, enam tersangka ada di Rutan Bareskrim, dan satu tersangka di Rutan Selemba cabang Kejagung.

Untuk yang di Mako Brimob, Fadil mengatakan tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin.

“Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob," ujar Fadil di Kejagung, (5/10/2022).

Tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim: Chuk Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf. Terakhir, satu tersangka lainnya yaitu Putri Chandrawathi akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Pelaksaaan tahap dua berkas perkara pembunuhan Brigadir J dilakukan di gedung Jampidum, Rabu (5/10/2022) pukul 11.00 WIB.

Verifikasi terhadap berkas tersangka dan barang bukti telah dilakukan kemarin, Selasa (4/10/2022) yang dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper