Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Serahkan 10 Tersangka dan Berkas Perkara Khilafatul Muslimin ke Kejari Bekasi

Polda Metro Jaya secara resmi menyerahkan berkas perkara dan 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin kepada Kejari Bekasi.
Polda Metro Jaya serahkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja kepada pihak kejaksaan, Senin (3/10/2022)./Antara
Polda Metro Jaya serahkan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja kepada pihak kejaksaan, Senin (3/10/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya secara resmi menyerahkan berkas perkara dan 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk selanjutnya menjalani persidangan.

"Hari ini dilakukan tahap dua untuk 10 tersangka dalam kasus Khilafatul Muslimin," kata Plt. Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kasubdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Liston Marpaung di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Tersangka yang diserahkan Polda Metro Jaya kepada kejaksaan adalah pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja dan sembilan orang lainnya yang berinisial MH, IN, SW, N, MHA, F, HM, AA dan IF.

Liston juga mengatakan para tersangka seluruhnya dalam keadaan sehat dan telah menjalani tes usap Covid-19 dengan hasil negatif.

"Mereka sudah 'swab' (tes usap), alhamdulillah semua sehat, tidak ada yang positif Covid-19," ujarnya.

Dengan diserahkannya para tersangka ke Kejari Bekasi, maka proses di Polda Metro Jaya telah rampung dan proses hukum selanjutnya adalah persidangan.

Penangkapan anggota Khilafatul Muslimin ini bermula dari video viral yang memperlihatkan konvoi sepeda motor yang membawa bendera khilafah di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Penyidik pihak kepolisian kemudian menemukan organisasi Khilafatul Muslimin menyebarkan paham khilafah untuk menggantikan Pancasila.

Atas temuan tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap anggota Khilafatul Muslimin antara lain di Bandar Lampung, Medan dan Bekasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper