Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (20/9/2022), pukul 09.30 WIB.
Pengesahan RUU PDP terjadi ketika ramainya serangan hacker Bjorka. Menariknya, usai RUU PDP disahkan DPR, serangan hacker Bjorka seakan hilang ditelan bumi.
Bjorka diketahui melakukan peretasan kebeberapa data pribadi miliki orang ternama di negara ini. Salah satunya adalah data dari Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate.
Beberapa rencana serangan juga dirinya umbar di media sosial seperti Twitter dan Telegram. Namun kejaganggalan terjadi sebelum RUU PDP disahkan.
Bjorka yang sebelumnya sangat aktif memberikan komentar terlihat diam. Pada tanggal 18 September 2022 saat dirinya mengomentari pengguna Breachforums bernama akun Emo yang mengklaim bertemu dirinya.
Dalam komentar tersebut terlihat Bjorka menyapa Emo yang bertemu dengannya dengan kata “Nice to meet you @Emo”. Setelah postingan tersebut tidak lagi terlihat aktifitas dari Bjorka yang sebelumnya sangat aktif melalukan postingan bahkan peretasan.
Baca Juga
Sekadar informasi, dalam rapat tertinggi dewan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan.
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna [hari ini] untuk disahkan sebagai undang-undang," ujar Puan dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (20/9/2022).