Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan IDI Tak Setuju RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas 2023 

PB IDI protes ke DPR karena tak dilibatkan dalam pembahasan RUU tentang Kesehatan.
Ini Alasan IDI Tak Setuju RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas 2023 . Tangkapan layar - Ketua Umum PB IDI dr Adib Khumaidi SpOT (kiri) Bisnis-Nancy Junita @andikaperkasa
Ini Alasan IDI Tak Setuju RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas 2023 . Tangkapan layar - Ketua Umum PB IDI dr Adib Khumaidi SpOT (kiri) Bisnis-Nancy Junita @andikaperkasa

Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengungkapkan sejumlah poin ketidaksetujuan terhadap keputusan DPR RI untuk memasukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) ke dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2023. 

Pertama, Ketua PB IDI Adib Khumaidi menyayangkan keputusan DPR untuk tidak melibatkan IDI selaku satu-satunya organisasi keprofesian bidang kesehatan yang diakui oleh UU. 

Menurut Adib, penetapan kebijakan terkait tenaga kesehatan yang seharusnya melibatkan sejumlah pemangku kepentingan bahkan telah diatur dalam dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016. 

"Pemangku kepentingan bukan hanya pemerintah, tetapi juga pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil," terang Adib dalam konferensi pers IDI di Gedung Dr. Soeharto, Jakarta, Senin (26/9/2022). 

Selain itu, Adib menjelaskan bahwa minimnya keterlibatan IDI dalam penyusunan RUU Kesehatan tentunya dapat memengaruhi jaminan hak kesehatan yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. 

Sebabnya, untuk dapat mengedepankan jaminan hak kesehatan yang dimiliki oleh masyarakat, maka seluruh tenaga medis maupun kesehatan seharusnya dapat dipastikan telah memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Hal ini nyatanya juga menjadi kewenangan IDI sebagai organisasi profesi kesehatan yang diakui di Indonesia. 

Kedua, Adib juga mengkhawatirkan adanya penghapusan terhadap UU yang mengatur tentang Profesi Kesehatan, yang sebelumnya telah diberlakukan di Indonesia.

Menurutnya, penghapusan yang mungkin dilakukan pada UU tersebut akan berdampak pada kualitas kerja yang dimiliki oleh sejumlah profesi kesehatan yang ada di Indonesia. 

Pada akhirnya, Adib menilai bahwa hal tersebut ditakutkan bisa menimbulkan dampak negatif pada keselamatan dan kesehatan pasien secara keseluruhan. 

Atas keresahan tersebut, Ketua PB IDI itu meminta ke DPR untuk dapat segera melibatkan organisasi keprofesian dalam penyusunan RUU Kesehatan yang telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Menurutnya, IDI tentu akan memberikan kontribusi terbaiknya dalam upaya perbaikan sistem kesehatan nasional.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper