Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan IDI Tidak Setuju RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas 2023

IDI mengungkap sejumlah alasan tidak setuju atas keputusan DPR memasukkan RRU Kesehatan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Seorang tenaga kesehatan memberikan suntikan penguat (booster) vaksin COVID-19 kepada warga setempat di sebuah lokasi vaksinasi sementara di Beijing, China pada 29 November 2021./Antra-Xinhua
Seorang tenaga kesehatan memberikan suntikan penguat (booster) vaksin COVID-19 kepada warga setempat di sebuah lokasi vaksinasi sementara di Beijing, China pada 29 November 2021./Antra-Xinhua

Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengungkap sejumlah poin ketidaksetujuan atas keputusan DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) ke dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas 2023. 

Pertama, Ketua PB IDI Adib Khumaidi menyayangkan keputusan DPR yang tidak melibatkan IDI selaku satu-satunya organisasi keprofesian yang diakui oleh UU. 

Menurut Adib, penetapan kebijakan terkait tenaga kesehatan seharusnya melibatkan sejumlah pemangku kepentingan telah diatur dalam dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce yang dikeluarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016. 

"Pemangku kepentingan bukan hanya pemerintah, tetapi juga pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil," terang Adib dalam konferensi pers di Gedung Dr. Soeharto, Jakarta, Senin (26/9/2022). 

Selain itu, Adib menjelaskan bahwa minimnya keterlibatan IDI dalam penyusunan RUU Kesehatan tentunya dapat memengaruhi jaminan hak kesehatan yang dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. 

Untuk dapat mengedepankan jaminan hak kesehatan yang dimiliki oleh masyarakat, maka seluruh tenaga medis maupun kesehatan seharusnya dapat dipastikan telah memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Hal ini, menurutnya, menjadi kewenangan IDI sebagai organisasi profesi kesehatan yang diakui di Indonesia. 

Kedua, Adib juga mengkhawatirkan penghapusan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan, yang sebelumnya telah diberlakukan di Indonesia.

Menurut Adib, penghapusan yang mungkin dilakukan pada UU tersebut tentunya akan berdampak pada kualitas kerja yang dimiliki oleh sejumlah profesi kesehatan yang ada di Indonesia. 

Adib menilai bahwa hal tersebut ditakutkan bisa menimbulkan dampak negatif pada keselamatan dan kesehatan pasien secara keseluruhan. 

Atas keresahan tersebut, Ketua PB IDI itu meminta DPR untuk dapat segera melibatkan organisasi keprofesian dalam penyusunan RUU Kesehatan yang telah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Menurutnya, IDI tentu akan memberikan kontribusi terbaiknya dalam upaya perbaikan sistem kesehatan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper