Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Willy Aditya mengkritisi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 karena dianggap menyimpang dari aturan perundang-undangan.
Willy menjelaskan, dalam SE tersebut Mendagri Tito Karnavian memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melakukan palanggaran berat.
Padahal, menurutnya, SE bukanlah peraturan perundang-undangan sehingga tak bisa memuat norma hukum.
“[SE] seharusnya dipergunakan dalam hal ketidaksempurnaan/keterbatasan/ketidakjelasan aturan atau bahkan tidak adanya aturan; bukan justru mengangkangi aturan yang sudah ada,” jelas Willy dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, lanjutnya, SE tersebut memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk melepas dan menerima aparatur sipil negara (ASN) yang mengusulkan mutasi antar daerah dan antar instansi.
Padahal, jelas Willy, pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 mengatur bahwa Pj tidak boleh melakukan mutasi pegawai.
Baca Juga
“Dengan demikian SE Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tersebut bertentangan dengan PP Nomor 49 tahun 2008,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Willy mengatakan penerbitan SE tersebut merupakan praktik otoriterianisme dari seorang pejabat pemerintahan karena tak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang telah berlaku.
Dia juga meminta Tito Karnavian mencabut atau paling tidak merevisi SE nomor 821/5492/SJ itu agar tidak menimbulkan polemik di pemerintahan daerah.
“Sebagai pembantu presiden, hendaklah Mendagri tidak mengambil kebijakan yang dapat menjerumuskan Presiden lewat ketentuan yang dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara kita,” ucapnya.