Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya menolak tambahan anggaran Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) untuk tahun 2023 sebesar Rp6.069.464.311.000 atau Rp6,06 triliun.
Penolakan tersebut disampaikan Wahyu saat Komisi II DPR melakukan rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dengan agenda penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. Dia sadar, penolakannya tak akan mengubah kesimpulan rapat yang akan tetap menyetujui penambahan anggaran Bawaslu, meski begitu Wahyu ingin penolakannya menjadi catatan.
“Saya tidak [setuju] ketua. Saya paham walau itu tidak merubah substansi karena kalau toh di-voting kalah, tapi saya menyatakan tidak,” ujar Wahyu saat Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menanyakan persetujuan anggota mengenai persetujuan tambahan anggatan Bawaslu untuk tahun 2023, Selasa (20/9/2022).
Dalam rapat tersebut, Wahyu memang sempat menyatakan kekecewaannya terhadap KPU dan Bawaslu karena dirinya menerima laporan adanya jual beli jabatan ad hoc penyelenggaran Pemilu.
Bahkan, dia sempat mencibir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja karena tak bisa menjawab jumlah anggaran untuk sosialisasi saluran siaga atau hotline. Saluran siaga tersebut disediakan agar masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar atau pelanggaran dalam seleksi anggota ad hoc dapat melapor ke Bawaslu.
“Ini kan beliau ini minta tambahan [anggaran] ad hoc dua triliun, saya hanya ingin memastikan uang itu diterima orang yang berhak karena itu butuh sosialiasi yang baik. Saya tanya tanggung jawabnya pengendali anggaran, saya tanya proses sosialisasi dan anggarannya dan tidak tahu. Apakah kita bisa meyakinkan dua triliun itu sampai dan memang dibutuhkan, jawabannya tidak kalau sekarang,” jelas Wahyu.
Dia mengaku kecewa karena pertanyaan tak bisa dijawab Bagja. Apalagi, lanjutnya, alasannya karena lupa dan harus mengecek terlebih dahulu.
Wahyu pun menegaskan, dirinya hanya coba mengingatkan para penyelenggara Pemilu 2024 agar bekerja secara profesional dan berintegritas. Dia mengaku pernah mengingatkan hal serupa dan kemudian salah satu komisioner KPU ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Saya cuma mengingatkan. Terakhir kali saya mengingatkan ke KPU, kemudian ada yang masuk ditangkap KPK,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pada 2019 lalu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena menerima suap dari kader PDI Perjungan (PDIP) Harun Masiku. Wahyu Setiawan terindikasi melakukan manipulasi hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2019.