Bisnis.com, JAKARTA – Komisi II DPR menyetujui tambahan anggaran yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tahun 2023 sebesar Rp6.069.464.311.000 atau Rp6,06 triliun.
Tak hanya itu, Komisi II juga meminta Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk memenuhi tambahan anggaran tersebut. Dengan begitu, tambahan tersebut dapat masuk ke pagu anggaran Bawaslu tahun 2023.
“Meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya ke dalam Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Bawaslu RI tahun 2023 melalui penambahan di Badan Anggaran DPR RI,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang saat menyampaikan kesimpulan rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (20/9/2022).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyetujui pagu anggaran Bawaslu tahun 2023 sebesar Rp7,1 triliun.
Besaran pagu anggaran tersebut berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan RI nomor S-617/MK.02/2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022.
Meski begitu, Bawaslu merasa besaran pagu anggaran Rp7,1 triliun yang disetujui Kemenkeu dan Bappenas masih kurang sehingga mereka mengajukan kembali tambahan anggaran sebesar Rp6,06 triliun.
Baca Juga
“Total anggaran sebesar Rp13.173.286.128.000, pagu anggaran sebesar Rp7.103.821.817.000, kekurangan Rp6.069.464.311.000,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memaparkan materi kepada Komisi II.