Bisnis.com, JAKARTA - Pihak kepolisian menegaskan hasil lie detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tak diungkap ke publik.
Hasil tersebut akan jadi materi penegakan hukum dan tak ingin dijadikan analisa liar di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hasil lie detector Ferdy Sambo berada di bawah wewenang penyidik.
"Hasil uji poligraph, pro justitia untuk penyidik. Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya Labfor dan penyidik," ujarnya.
Miliki alasan yang sama, hasil lie detector Putri Candrawathi juga tak diungkap ke publik.
Dirtipidum Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut hanya akan dibuka saat persidangan.
Baca Juga
"Melihat analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pascapelaksanaan uji poligraph, semua fakta akan diungkap di pengadilan,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Sebelumnya, Polri telah melakukan pemeriksaan kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf (KM). Hasilnya disebutkan bahwa ketiganya tak berbohong dan berkata jujur atas kesaksiannya.