Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Tak Permasalahkan bila Indonesia Kalah Gugatan WTO soal Nikel

Jokowi tidak mempermasalahkan apabila Indonesia kalah dalam gugatan yang diajukan oleh Uni Eropa kepada WTO soal ekspor bijih nikel mentah.
 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)./Istimewa
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintahannya tidak mempermasalahkan apabila Indonesia kalah dalam gugatan yang diajukan oleh Uni Eropa (UE) kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait penghentian ekspor produk bijih nikel mentah.

"Untuk semua, tidak perlu takut apabila kita ini menghentikan ekspor nikel, kemudian dibawa [Uni Eropa] ke WTO, tidak apa-apa. Dan [apabila] kelihatannya juga kalah kita di WTO tidak apa-apa," katanya saat menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2022 di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut, Jokowi justru menilai penghentian ekspor nikel merupakan titik balik semangat untuk memperbaiki tata kelola tambang di Tanah Air, tentunya hal tersebut perlu dilakukan dengan upaya menghidupkan hilirisasi industri demi mendorong nilai tambah di dalam negeri.

"Barangnya sudah jadi dulu, industrinya sudah jadi. Tidak apa-apa. Kenapa kita harus takut dibawa ke WTO kalah. Kalah tidak apa-apa. Syukur bisa menang, tetapi kalah pun tidak apa-apa. Industrinya sudah jadi dulu, ini memperbaiki tata kelola kok. Dan nilai tambah itu ada di dalam negeri," katanya.

Jokowi juga menjabarkan nilai tambah yang dihasilkan dari hilirisasi industri tembaga lewat akuisisi PT Freeport Indonesia sejak 2018 di hadapan para ekonom.

Dia menjelaskan, saat ini tengah ditempuh proses akuisisi setelah Freeport tak kunjung menyepakati permintaan pemerintah untuk membangun fasilitas smelter (pemurnian) yang menurutnya akan selesai dibangun di Gresik pada 2024.

“Berapa kita dapat dari sana? Berapa? 62 persen hanya untuk freeprot dari deviden, royalti, dari pajak semua tapi kalau ditambah mitra-mitranya bisa di angka 70 persen kita dapat, jadi pendapatan yang dimiliki freeport. Kalau semua usaha-usaha tambang bisa memberikan kontribusi sebesar itu ya APBN kita makin sehat,” katanya.

Sekadar informasi, gugatan UE terhadap Indonesia atas larangan ekspor produk mineral nikel tercantum dalam gugatan WTO nomor DS592.

Pada 18 November 2021, perwakilan pemerintah Indonesia menghadiri pertemuan virtual panel WTO yang dipimpin oleh Leora Bloomberg di Jenewa, Swiss untuk terakhir kalinya.

Delegasi Indonesia saat itu mengatakan bahwa alasan pelarangan ekspor produk bijih nikel mentah dapat dibenarkan sesuai dengan peraturan WTO sesuai dengan alasan pembentukan organisasi pada 1995.

Sementara itu, UE menilai Indonesia melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluas-luasnya ke perdagangan internasional, termasuk produk nikel yang belum diproses yang jelas melanggar Pasal XI:1 General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper