Bisnis.com, SOLO - Setidaknya ada lima golongan yang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bansos pemerintah.
Bantuan Sosial alias bansos menjadi salah satu program andalan pemerintah untuk membantu masyarakat di tengah krisis dan kenaikkan BBM.
Bansos yang diberikan pemerintah juga bermacam-macam, mulai dari BLT keluarga miskin, BLT BBM, hingga bantuan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Masyarakat yang mendapat bantuan dari pemerintah biasanya diusulkan oleh perangkat desa atau RT/RW setempat.
Akan tetapi menurut aturan terbaru, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri secara mandiri untuk menerima bansos dari pemerintah.
Caranya yakni dengan mendaftarkan diri ke Program Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga
Caranya:
1. Downlod apliksi Cek Bansos.
2. Klik "Daftar Usulan".
3. Klik "Tambah Usulan."
4. Mengisi formulir dan memilih jenis bantuan.
5. Mengupload foro KTP dan selesai.
Untuk bansos masyarakat, ternyata tidak semua warga negara RI ini bisa mendaftarkan diri sebagai penerima Bansos.
Sebab setidaknya, ada lima golongan yang tidak bisa mendaftarkan diri atau kemungkinan besar akan ditolak jika nekat mendaftar.