Lima golongan yang tidak bisa mendapatkan Bansos pemerintah adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat yang tidak memiliki KTP Indonesia dan tidak termasuk daftar warga di RT atau RW setempat.
Hal ini jelas karena syarat untuk mendaftar bansos adalah WNI yang keberadaannya diakui di RT/RW tempat tinggal mereka.
2. Kamu tidak termasuk mereka yang terkena dampak Covid-19 berupa kehilangan pekerjaan dan yang lainnya. Atau, kamu bukan termasuk kalangan yang membutuhkan bantuan.
Jika ada warga mampu yang mendapatkan bansos, maka warga lain bisa melaporkannya melalui fitur Sanggah di aplikasi Cek Bansos.
3. Golongan terakhir yang tidak akan mendapat bansos adalah mereka terdaftar sebagai penerima bansos lain, kecuali memang diusulkan oleh pemerintah desa.
4. Kamu tidak terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos.
Sebab yang bisa mendapatkan bansos adalah mereka yang sudah terdaftar.
5. Salah satu anggota keluarga intinya merupakan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
6. Memiliki gaji di atas Rp3,5 juta (untuk bansos subsidi gaji).