Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia (UI) Amelita Lusia angkat bicara usai munculnya empat tuntutan mahasiswa UI kepada Rektor UI Ari Kuncoro atau ‘Rapor Merah Ari Kuncoro’
Empat tuntutan itu disebut sebagai 'pekerjaan rumah' yang masih belum dapat diselesaikan oleh Ari, selama masa kepemimpinannya berjalan.
Tuntutan tersebut meliputi revisi statuta UI, pengesahan Peraturan Rektor UI tentang Pencegahan dan Penanganan Seksual (PPKS), transparansi dan keringanan biaya pendidikan, serta kasus pembunuhan Akseyna Ahad Dori.
Pertama, terkait kasus statuta UI, Amelita menerangkan bahwa Majelis Wali Amanat UI telah membentuk tim gabungan antar organ yang memiliki tugas untuk menelaah statuta UU itu sendiri. Hal ini dijalankan setelah ditemukannya perbedaan pendapat terhadap statuta UI.
“Tim tersebut telah melaksanakan tugasnya dan saat ini proses finalisasi hasil telaah sedang berlangsung,” jelas Amelita kepada Bisnis, Senin (5/8/2022).
Penelaahan tersebut katanya, tentunya dilakukan dengan mengedepankan keterbukaan, dialog, dan kemauan untuk memberikan hasil yang terbaik bagi kampus kuning itu.
Baca Juga
Tuntutan kedua yakni penanganan kasus kekerasan seksual di kawasan UI. Jauh sebelumnya ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No. 30 Tahun 2021, Amelita menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki komitmen dan mekanisme untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual maupun tindak kekerasan lainnya.
Seperti diketahui, UI telah membentuk panitia seleksi satuan tugas PPKS yang menjadi awal dari upaya pencegahan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Sesuai dengan prosedur operasional yang berlaku, penerapan Permendikbudristek RI Nomor 30 Tahun 2021, pembentukan panitia seleksi ini juga akan melibatkan berbagai pihak, seperti dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa UI.
“Terbitnya peraturan ini memberi landasan bagi UI untuk mengembangkan lebih lanjut upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan kampus UI,” jelas Amelita.
Adapun tuntutan selanjutnya berkaitan dengan penetapan biaya operasional pendidikan berkeadilan (BOPB). Mengenai hal ini, Amelita menekankan, UI menjadi perguruan tinggi yang selalu mengedepankan mekanisme serta prosedur pembayaran biaya operasional yang dapat meringankan beban para mahasiswa.
Mengenai keluhan yang muncul selama dilakukannya proses penetapan BOPB, Amelita menyatakan bahwa penetapan tersebut telah disusun secara sedemikian rupa agar mampu memenuhi kebutuhan mahasiswa UI serta memberikan keringanan yang sesuai.
“UI juga terus mengusahakan kerja sama dengan banyak pihak dalam menyediakan berbagai skema bantuan dan pemberian beasiswa. Proses penetapan itu juga dilakukan dengan tetap menjaga dignity-nya sebagai sivitas akademika,” tuturnya.
Tuntutan terakhir adalah desakan penyelesaian kasus pembunuhan mahasiswa UI Akseyna Ahad Dori. Mengenai hal itu, Amelita secara tegas menyampaikan, UI telah menyerahkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan serta kecakapan dalam hal penanganan kasus tersebut.
Namun, hal ini tidak membuat UI untuk semata-mata melepas tangan dan menutup diri. Amelita menuturkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendampingan bagi keluarga Aksyena jika memang hal ini dibutuhkan.
“Dalam hal keluarga almarhum merasakan ketidakjelasan tentang hal ini, maka dapat menindaklanjutinya kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia. Apabila diperlukan, tentu dimungkinkan bagi UI untuk mendampingi keluarga almarhum,” tutupnya.