Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum.
Anggota Wantimpres ini ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum setelah Mahakamah Partai PPP memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatannya.
Suharso diberhentikan dari jabatan Ketua Umum berdasarkan hasil rapat Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di laman elhkpn.kpk.go.id Mardiono memiliki harta dengan total Rp 1.270.883.511.147 atau Rp1,27 triliun.
Mardiono tercatat memiliki 179 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah senilai Rp 676.591.790.000.
Dia juga tercatat memiliki 11 mobil dan 5 motor senilai Rp 7.725.950.000.
Baca Juga
Mardiono tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.125.000.000,
Surat Berharga Rp 704.548.601.138, serta Kas dan setara kas Rp 6.627.516.380.
Dia juga tercatat memiliki harta lainnya senilai Rp 23.743.889.203. Mardiono juga tercatat memiliki utang senilai Rp 149.529.235.574.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menunjuk Muhamad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum.
Anggota Wantimpres itu menjabat Plt Ketua Umum PPP, setelah Suharso Monoarfa resmi diberhentikan.
Pengukuhan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP ditetapkan dalam Musyawarah Kerja Nasional PPP.
"Mengukuhkan saudara H. Muhamad Mardiono sebagai PLT Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020 - 2025," kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP Usman M. Tokan kepada Bisnis, Senin (5/9/2022).