Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menunjuk Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum.
Anggota Wantimpres itu menjabat Plt Ketua Umum PPP, setelah Suharso Monoarfa resmi diberhentikan.
Pengukuhan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP ditetapkan dalam Musyawarah Kerja Nasional PPP.
"Mengukuhkan saudara H. Muhamad Mardiono sebagai PLT Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020 - 2025," kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP Usman M. Tokan kepada Bisnis, Senin (5/9/2022).
Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025.
Sebelumnya, pada 30 Agustus 2022 tiga pimpinan Majelis Partai telah mengeluarkan Fatwa Majelis untuk memberhentikan Suharso. Fatwa tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai.
Baca Juga
"Pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025," ungkap Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M. Tokan dalam keterangan tertulis, Senin (5/9/2022).
Usman mengatakan Ketua Majelis Syariah Mustofa Aqil Siraj mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan kader PPP agar terus melakukan kerja-kerja organisasi dan kerja elektoral, seperti Program Sekolah Politik dan bedah daerah pilih.
"Agar target perjuangan bisa terwujud," jelasnya.