Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

15 Saksi Selesai Diperiksa di Sidang Etik, Kini Giliran Ferdy Sambo

15 saksi sudah melakukan pemeriksaan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah selesai memeriksa 15 saksi dalam sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah mengatakan setelah memeriksa 15 saksi, komite etik akan melanjutkan dengan pemeriksaan Ferdy Sambo.

“Sudah (diperiksa 15 saksi). Sepertinya iya (pemeriksaan Sambo),” tutur Nurul saat dihubungi wartawan, Kamis (25/8/2022).

Sebelumnya, Polri belum memeriksa bekas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang kode etik yang berlangsung pada hari ini, Kamis (25/8/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa sejak sidang pukul 09.25 WIB, pihaknya baru memeriksa tiga orang saksi yaitu Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (E), dan Kuat Maruf (KM).

“Para saksi yang sudah dipreriksa tiga KM, Bripka RR, Bharasa RE,” tutur Nurul di Gedung TNCC, Kamis (25/8/2022).

Selain itu, Nurul juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo akan diperiksa setelah 12 saksi lainnya selesai melakukan pemeriksaan di sidang kode etik.

“Selanjutnya setelah ini akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi yang lain masih tersisa 12 orang. Kemudian setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi dilaksanakan baru diperiksi terduga pelanggar (Ferdy Sambo),” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper