Bisnis.com, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mempunyai dana riset Rp6,1 triliun pada tahun 2022, dan tersedia program riset dan inovasi terbuka untuk publik untuk memanfaatkan dana itu.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono menyebut, terdapat skema Pendanaan Ekspedisi dan Eksplorasi (PEE) Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) yang bisa diakses periset eksternal (Non-BRIN).
BRIN pun tidak membedakan porsi pendanaan bagi periset di internal maupun eksternal.
"Kami tidak menentukan porsi untuk internal dan eksternal BRIN," kata Agus saat dihubungi Bisnis, Senin (22/8/2022).
Dikatakan, dalam skema PEE dari 250 proposal yang masuk, terdapat 85 kegiatan yang didanai. Terdiri dari 60 atau 70 persen kegiatan internal BRIN, dan 25 atau 30 persen kegiatan perguruan tinggi.
"Dalam skema Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju RIIM [Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju] batch 1, dari 873 proposal yang masuk 209 kegiatan lolos didanai. Terdiri dari 100 atau 48 persen kegiatan dari internal BRIN, dan 109 atau 52 persen kegiatan dari eksternal BRIN,” jelasnya.
Baca Juga
Seleksi 2 hingga 3 Tahun
PEE dan RIIM merupakan skema yang harus diajukan oleh periset atau bukan mahasiswa. Namun, sambung Agus, mahasiswa bisa menjadi anggota kegiatan.
Dikatakan, setiap tahun BRIN melakukan seleksi reviewer secara independen yang bertugas melakukan review/ penilaian proposal yang masuk.
Setiap proposal yang masuk ke dalam sistem pendanaan riset inovasi, dilakukan review administratif oleh sekretariat. Setelah lolos seleksi administrasi, dilanjutkan seleksi substansi oleh reviewer independen tersebut, kata Agus.
Adapun proses review biasanya berjalan selama dua sampai tiga tahun sebelum mendapatkan pendanaan BRIN.
Diketahui, pemerintah setiap tahunnya mengalokasikan dana untuk BRIN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).
Pada tahun 2022, BRIN mendapatkan dana Rp6,1 triliun.
Agus juga menyampaikan, bahwa BRIN berharap alokasi dana untuk riset tahun depan lebih besar dibandingkan tahun ini.
"Kalau tahun 2023 masih pembahasan, belum ditetapkan, nanti Oktober [baru ditetapkan]. Tentu berharapnya lebih dari tahun ini, namun nanti yang menentukan Kementerian Keuangan [Kemenkeu], Kemenag [Kementerian Agama] dan DPR [Dewan Perwakilan Rakyat] dituangkan dalam Undang-undang APBN," tukasnya.