Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berjanji mengawal kasus pembunuhan Brigadir J sampai tuntas. Dia menegaskan akan kembali bersuara bila Kejaksaan Agung tak serius menangani kasus ini di tahap pengadilan.
“Saya akan mengawasi kejaksaan setelah ini, kalau main-main di situ, saya teriak lagi,” kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR, Senin (22/8/2022).
Mahfud mengakui memberikan perhatian terhadap kasus ini sejak awal mencuat. Dia mendorong kepolisian mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Itu yang menjadi alasan Mahfud kerap berkomentar terhadap kasus ini hingga kepolisian menetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka.
Menurut Mahfud, bila dirinya tak banyak bersuara, maka ada dua kemungkinan akhir dari kasus ini. Kemungkinan pertama, dia menyebut istilah dark number.
Dark number adalah istilah dalam hukum yang merujuk kasus yang tidak bisa dibuka, hingga akhirnya harus ditutup.
Baca Juga
Kemungkinan itu, menurut dia, ada karena Bharada Richard Eliezer awalnya mengaku membunuh Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk membela diri.
“Perkara ini kalau tidak diteriaki itu hanya ada dua kemungkinan,” kata Mahfud.
Kemungkinan kedua adalah polisi akan menyetop perkara ini.
Kemungkinan itu, kata dia, bisa terjadi karena laporan awal kasus ini adalah pelecehan seksual. Kasus bakal disetop karena terlapor yaitu Yosua sudah meninggal. Sementara, Bharada E yang menjadi saksi kunci bisa saja tutup mulut tentang kejadian sebenarnya.
Kepolisian telah melakukan pelimpahan tahap I kasus ini ke Kejaksaan Agung. Tersangka yang dilimpahkan adalah Ferdy, Richard, Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Berkas Putri Candrawathi yang belakangan dijadikan tersangka masih dalam tahap penyidikan.
Kejaksaan menyatakan memiliki waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas tersebut.
Bila sudah lengkap, maka penyidik kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II. Setelah itu, kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan.