Bisnis.com, JAMBI - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat menerima dan menghormati hasil autopsi kedua atas jenazah Brigadir J.
"Kami dari kuasa hukum menerima dan menghormati hasil dari autopsi tersebut," kata pengacara Ramos Hutabarat di Jambi, Senin (22/8/2022).
Dia mengatakan hal ini tidak lain karena jenazah Brigadir Yosua sudah diperiksa oleh ahli yang independen sesuai keahliannya.
"Kami menghormati hasilnya, secara keilmuan dinyatakan tidak ada luka-luka akibat penganiayaan kecuali bekas tembakan," katanya.
Ramos menjelaskan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum adalah mengawal perkara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
Persatuan Dokter Forensi Indonesia (PDFI) telah menyarahkan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J kepada pihak kepolisian pada hari ini, Senin (22/8/2022).
Baca Juga
Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan Ade Firmansyah mengatakan bahwa hasil otopsi menunjukan tidak ada tanda-tanda kekerasan selain tembakan senjata api.
"Tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api," kata Ade Firmansyah di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/8/2022).
Dia membeberkan terdapat lima luka tembak masuk, dan empat luka tembak keluar tubuh brigadir J.
"Kita melihat bukan arah tembakan tapi masuknya anak peluru ada 5 luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," katanya.
Ade mengatakan pada otopsi kedua ini, kondisi tubuh, hingga gambaran mikroskopik luka tembakan di tubuh brigadir J masih jelas.
"Setelah kita review baik dari tubuh, pemeriksaan, gambaran mikroskopik, bahwa luka tembak masih jelas sekali," katanya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni: Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.