Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan segera menyusun laporan dan rekomendasi terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan laporan dan rekomendasi ini akan disusun setelah memeriksa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Komnas HAM, kata Beka, juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pembunuhan Brigadir J yang berlokasi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di bilangan Duren Sawit, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) kemarin.
"Rencana kedepan, jadi setelah kami melakukan peninjauan TKP dan pemeriksaan Bharada E, beberapa hari kedepan akan menyusun laporan-laporan terus kemudian mengidentifikasi setiap data keterangan info di sinkronkan," kata Beka kepada wartawan, dikutip Selasa (16/8/2022).
Beka berharap laporan terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini, dapat selesai dalam waktu sepekan.
"Tenggat laporan ini, kami inginnya cepet tapi dalam satu minggu ini, mulai Selasa mungkin sampai Senin depan. Kami akan mulai menyusun, mengkerangkakan secara peristiwa, konstruksi peristiwanya, secara hak asasi manusia di mana letak pelanggarannya, apa argumennya dan apa bukti-bukti pelanggarannya," kata Beka.
Dia mengaku bahan-bahan laporan terkait penyelidikan kasus Brigadir J ini sangat banyak. Untuk itu, saat ini pihaknya tengah melakukan konsolidasi untuk menyusun laporan ini.
Nantinya, dia berharap akan muncul rekomendasi yang kemudian dapat disampaikan ke Tim Khusus Polri, Menko Polhukam Mahfud MD, hingga Presiden Joko Widodo.
"Sehingga ketika nanti ketemu sama Timsus secara besar, itu bisa memberikan rekomendasi, termasuk juga ya kepada pemerintah misalnya, sepertj yg biasa kami lakukan, misalnya ke pak Presiden atau Prof Mahfud gitu, kita akan kasih ini lho rekomendasinya kayak apa, termasuk ke Timsus maupun kepada penyidik," katanya.
Komnas HAM sebelumnya telah melakukan olah TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di bilangan Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022).
Dari hasil olah TKP, Komnas HAM menyebut, indikasi perintangan penyidikan atau obstruction of justice makin kuat.