Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Eks Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin.
Ade Barkah Surahman merupakan terpidana kasus korupsi bantuan provinsi Kabupaten Indramayu.
"Jaksa Eksekutor, (11/8) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Ade Barkah Surahman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Dia akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama empat tahun selama empat tahun dikutangi masa penahanan.
Selain dijebloskan ke penjara, Ade Barkah juga harus membayar pidana denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp750 juta.
"Sekaligus adanya pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik / pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya," kata Ali.
Baca Juga
Adapun, Ade Barkah terbukti menerima suap untuk memuluskan dana Banprov Jabar 2017-2019 yang dikucurkan Pemprov Jabar ke Indramayu.
Ade Barkah mengusulkan beberapa proyek ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar di luar aturan.