Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Dilimpahkan, Dua Terdakwa Kasus Suap Banprov Jabar Segera Diadili

KPK telah mengumumkan Ade Barkah bersama Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Keduanya merupakan terdakwa perkara suap terkait dana bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.

"Hari ini, Jaksa KPK Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ade Barkah Surahman dan terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Selasa (24/8/2021).

KPK telah mengumumkan Ade Barkah bersama Siti Aisyah sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Ali mengatakan penahanan dua terdakwa itu telah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," kata dia.

Adapun dua terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP atau ketiga Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jis Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper