Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan tersangka Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).
Ade Barkah dan Siti merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
"Pemberkasan perkara tersangka ABS dkk telah dinyatakan lengkap dan hari ini (12/8/2021) Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/8/2021).
Ali mengatakan dengan diserahkannya berkas perkara Ade dan Siti, penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU, masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung 12 Agustus 2021 s/d 31 Agustus 2021.
"Tersangka ABS di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka STA di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ali.
Ali mengatakan tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dengan batasan waktu 14 hari kerja. Nantinya, setelah surat dakwaan selesai disusun, tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan
dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Diketahui Ade merupakan Ketua DPD Golkar Jawa Barat. Penetapaan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi, eks Bupati Indramayu Supendi.
Ade diduga menerima Rp750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Diketahui Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 silam lantaran terbukti menyuap Supendi.
Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp9,2 miliar yang ditermima Rozak dari Carsa.
Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.