Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dadan Ramdani, Eks Pejabat Ditjen Pajak Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst karena putusan berkekuatan hukum tetap.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA – Eks pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Ini terkait suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst karena putusan berkekuatan hukum tetap.

“Terpidana dimaksud dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 6 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Jumat (15/4/2022).

Ali menjelaskan bahwa pidana denda juga dibebankan sebesar Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kewajiban lain, tambah Ali, berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 Miliar dan SGD1.000.095 dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan selanjutnya dilelang. Selain itu jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara.

Selain itu, mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper