Bisnis.com, SOLO - Polisi menyetop dua laporan palsu dari pihak Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan jika ada dua laporan yang tak dilanjutkan penyidikannya.
Pertama adalah laporan tentang kasus pelecehan seksual Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Sementara laporan kedua adalah tentang rencana pembunuhan Bharada E yang akan dilakukan oleh Brigadir J.
Menurut Andi, dua laporan tersebut tidak terbukti kebenarannya.
Bahkan Andi juga menyebut jika dua kasus tersebut adalah obstruction of justice yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan kasus utama.
Baca Juga
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikamnya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tutur Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.
Seperti diketahui, sebelumnya mencuat kabar jika Putri Candrawathi telah membuat laporan tentang pelecehan seksual.
Menurut pengakuannya, Brigadir J telah melakukan pelecehan hingga membuat Ferdy Sambo murka dan melakukan rencana pembunuhan.
Adapun laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.
Kedua laporan palsu tersebut dibuat oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe.