Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan laporan (LP) terkait dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan pihak terlapor Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian mengungkapkan pihaknya menghentikan penyelidikan perkara itu karena tidak adanya peristiwa pidananya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikamnya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tutur Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.
Karena tidak ada unsur pidana, maka laporan dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada almarhum Brigadir J, bisa dianggap laporan palsu.
Laporan palsu, dikutip dari beberapa sumber, merupakan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian.
Pihak yang melakukan laporan palsu bisa dijerat dengan 220 Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya selama satu tahun empat bulan.
Baca Juga
Selain pasal 220, apabila laporan palsu tersebut berlanjut dalam tahap persidangan, pelapor laporan palsu dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 224 yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Adapun jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.