Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Setop Laporan Pelecehan Seksual Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana?

Polisi memastikan tidak ada tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan laporan (LP) terkait dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan pihak terlapor Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian mengungkapkan pihaknya menghentikan penyelidikan perkara itu karena tidak adanya peristiwa pidananya.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikamnya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tutur Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.

Karena tidak ada unsur pidana, maka laporan dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada almarhum Brigadir J, bisa dianggap laporan palsu.

Laporan palsu, dikutip dari beberapa sumber, merupakan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian.

Pihak yang melakukan laporan palsu bisa dijerat dengan 220 Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya selama satu tahun empat bulan.

Selain pasal 220, apabila laporan palsu tersebut berlanjut dalam tahap persidangan, pelapor laporan palsu dapat dikenai ancaman pidana  berdasarkan Pasal 224 yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Adapun jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper