Bisnis.com, JAKARTA -- PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim Lolos dari gugatan Rp24,9 triliun.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Hasan Azhari pemilik ojek online di Kawasan Bintaro dan sekitarnya. Namun gugatan itu kandas karena majelis hakim menerima eksepsi dari para tergugat.
Dalam catatan Bisnis, gugatan itu bermula dari keberatan pihak penggugat yang menganggap Gojek dan Nadiem Makarim telah melakukan pelanggaran hak cipta.
Nadiem dan Gojek dinilai menjiplak model bisnis yang dijalankan oleh Hasan Azhari. Padahal, model bisnis tersebut sudah pernah berjalan dan sudah dilakukan sejak tahun 2008.
Sementara Nadiem baru mendirikan Gojek pada tahun 2011.
Tak hanya itu, pihak penggugat waktu itu cukup yakin telah secara legal memiliki hak cipta untuk model bisnis ojek online. Pihaknya telah memperoleh sertifikat. Oleh karena itu model bisnis yang telah diciptakan oleh Hasan telah memiliki perlindungan hukum.
Baca Juga
Adapun berdasarkan sejumlah catatan, ojol Bintaro dibuat oleh Hasan pada tahun 2008. Wilayah jangkauan kerjanya hanya meliputi kawasan Bintaro dan sekitarnya.
Dalam petitumnya, Hasan meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.
Kedua, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
Ketiga, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp24,9 triliun.
Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).
Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.