Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duduk Perkara Gojek dan Nadiem Makarim Lolos Gugatan Rp24,9 Triliun

Gugatan terhadap Gojek dan Nadiem bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta mengenai model bisnis ojek online.
Mitra pengemudi Go-Jek./JIBI-Dwi Prasetya
Mitra pengemudi Go-Jek./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Aplikasi Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim Lolos dari gugatan Rp24,9 triliun.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Hasan Azhari pemilik ojek online di Kawasan Bintaro dan sekitarnya. Namun gugatan itu kandas karena majelis hakim menerima eksepsi dari para tergugat.

Dalam catatan Bisnis, gugatan itu bermula dari keberatan pihak penggugat yang menganggap Gojek dan Nadiem Makarim telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Nadiem dan Gojek dinilai menjiplak model bisnis yang dijalankan oleh Hasan Azhari. Padahal, model bisnis tersebut sudah pernah berjalan dan sudah dilakukan sejak tahun 2008.

Sementara Nadiem baru mendirikan Gojek pada tahun 2011.

Tak hanya itu, pihak penggugat waktu itu cukup yakin telah secara legal memiliki hak cipta untuk model bisnis ojek online. Pihaknya telah memperoleh sertifikat. Oleh karena itu model bisnis yang telah diciptakan oleh Hasan telah memiliki perlindungan hukum.

Adapun berdasarkan sejumlah catatan, ojol Bintaro dibuat oleh Hasan pada tahun 2008. Wilayah jangkauan kerjanya hanya meliputi kawasan Bintaro dan sekitarnya.

Dalam petitumnya, Hasan meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.

Kedua, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.

Ketiga, menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp24,9 triliun.

Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper