Bisnis.com, JAKARTA - Tim Khusus Polri mendalami uji balistik laboratorium forensik di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga No.46, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pendalaman uji balistik dilakukan pada Senin (1/8/2022) pagi. Polisi menyebut uji balistik ini untuk mendalami soal sudut tembakan, jarak tembakan dan sebaran pengenaan tembakan.
Lantas apa sebenarnya uji balistik?
Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) uji balistik adalah pengujian terhadap kekuatan gerak dan dampak proyektil.
Dikutip dari laman National Institute of Standard and Technology Kementerian Perdagangan Amerika Serikat, uji balistik forensik melibatkan pemeriksaan bukti dari senjata api yang mungkin telah digunakan dalam kejahatan.
Dalam uji balistik, apabila penyelidik menemukan peluru dari TKP, pemeriksa forensik dapat menguji tembak senjata tersangka, kemudian membandingkan tanda pada peluru di TKP dengan tanda pada peluru yang ditembakkan.
Baca Juga
Pemeriksa kemudian akan menilai seberapa mirip dan menentukan apakah peluru kemungkinan ditembakkan dari senjata yang sama atau senjata yang berbeda.
Sebelumnya, Brigadir J yang merupakan sopir pribadi istri Ferdy Sambo, tewas dalam baku tembak pada 8 Juli 2022. Menurut polisi, almarhum tewas akibat ditembak dengan luka tembak 7 lokasi di sekujur tubuhnya. Adapun, pelaku penembakan adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada E yang sudah dimintai keterangan oleh Komnas HAM pekan lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa dalam uji balistik di rumah dinas Ferdy Sambo kemarin, ada tiga poin utama yang diperhatikan oleh penyidik.
“Pendalaman yang dilakukan di TKP untuk mengetahui yang pertama adalah sudut tembakan, yang kedua jarak tembakan, yang ketiga sebaran pengenaan tembakan,” ujar Dedi di Kompleks Polri Duren Tiga, Senin (1/8/2022).
Dedi juga mengatakan bahwa uji balistik yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo ini merupakan kali pertama dilakukan oleh Polri.